Selamat dan Apresiasi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai. |
SOSIALISASI APLIKASI E-KINERJA TERINTEGRASI PMM SMP 2024
Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru. Pengelolaan kinerja pegawai, dalam hal ini adalah guru dan Kepala Sekolah melalui Laman E-Kinerja BKN dan Platform Merdeka Mengajar (PMM) bertujuan untuk membekali guru dan kepala sekolah mengenai sistem pengelolaan kinerja yang baru mulai dari perencanaan rencana hasil kerja, pelaksanaan, dan proses penilaiannya.
Dasar Pelaksanaan kegiatan ini adalah :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
- Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja untuk pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
- Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendikdikan Kebudayaan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
- Surat Edaran bersama Kepala BKN dan Kemendikbudristek Nomor 17/2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Tujuan Pelatihan ini adalah :
A. Diharapkan pengawas sekolah mampu:
- mengklarifikasi perencanaan kinerja kepala sekolah melalui dialog kinerja;
- memantau pelaksanaan hasil kerja (diskusi persiapan dan pelaksanaan observasi praktik kinerja) dan perilaku kerja kepala sekolah;
- melaksanakan pembinaan kinerja terkait dengan praktik kinerja kepala sekolah (diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, dan refleksi pelaksanaan tindak lanjut);
- memberikan rekomendasi penilaian kinerja dan predikat kinerja kepala sekolah beserta catatan dan/atau rekomendasi perbaikan;
- menindaklanjuti pengajuan keberatan yang diajukan kepala sekolah terhadap hasil penilaian kinerja sesuai arahan kepala dinas pendidikan; dan
- melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan.
b. Serta untuk membekali guru dan kepala sekolah mengenai sistem pengelolaan kinerja yang baru mulai dari perencanaan rencana hasil kerja, pelaksanaan, dan proses penilaiannya.