Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Dumai

Sekretariat

Sekretariat

Mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tuhas-tugas di bidang pengelolaan, pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkordinasian perencanaan, penyusunan program dan anggaran, pengelolaan keuangan , perlengkapan, umum dan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,  sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. pengkoordinasian, fasilitasi dan pelayanan administrasi dalam pengkajian, penyusunan dan pengusulan Rencana Strategis, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Laporan Kinerja Pemerintah pada Dinas pendidikan dan Kebudayaan;
  2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, serta Ketatausahaan;
  3. pengkoordinasian, fasilitasi, pelayanan administrasi keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah dan Tata usaha;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait perencanaan program, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah, Tata usaha;
  5. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai fungsinya.

Susunan Organisasi Sekretariat terbagi atas :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.



Bidang SD Unit Kerja Selanjutnya

Bidang SD