Selamat dan Apresiasi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai. |
Bidang PAUDNI, PKLK
Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan bahan perumusan kebijaksanaan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan dan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan kurikulum, ketenagaan dan sarana prasarana pada pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan perencanaan, monitoring dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan bahan pendataan dan analisis kebutuhan peralatan/meubelier dan sarana penunjang lainnya;
-
penyiapan bahan pengadaan sarana pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan serta pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan bahan perencanaan penyedian perbukuan pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan bahan pembinaan, pengendalian pengelolaan perpustakaan pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan bahan inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur bidang pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus;
-
penyiapan tugas bahan pengadaan infrastruktur, pembangunan, pendayagunaan dan perawatan sarana pendidikan anak usia dini, non formal, informal, pendidikan khusus dan layanan khusus; dan
-
penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, Informal, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terbagi atas :
-
-
Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak;
-
Seksi Pendidikan Non Formal dan Informal;
-
Kelompok Jabatan Fungsional.
-