Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Dumai

Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Wali Kota untuk melaksanakan kewenangan pada bidang pendidikan dan Kebudayaan dalam merumuskan kebijaksanaan teknis, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan program pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, dan kebudayaan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.

Fungsi

  1. perumusan kebijaksanan teknis pada Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. perencanaan, pengendalian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan pendidikan prasekolah, luar sekolah, pendidikan khusus, dan pendidikan dasar dan bidang kebudayaan;
  3. perencanaan, pengendalian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan tenaga fungsional dan administratif serta tenaga kependidikan lainnya;
  4. pembinaan, pengendalian kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal;
  5. pembinaan dan pengawasan teknis edukatif dan administratif pada unsur terkait dengan bidang pendidikan;
  6. pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketatausahaan pendidikan; dan
  7. perumusan kebijakan peningkatan mutu pendidikan.

 



Kata Sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sebelumnya

Kata Sambutan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai

Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Selanjutnya

Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai