Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Dumai

Bidang Kebudayaan

Bidang Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan analisis, rencana pengembangan, penyuluhan dan kegiatan bimbingan masyarakat;

  2. penyiapan bahan kerjasama dengan instansi terkait pihak lain baik lingkup nasional maupun internasional;

  3. penyiapan bahan pemberian perizinan dan rekomendasi;

  4. penyiapan bahan rencana pelestarian, bimbingan/pembinaan, pengembangan pemeliharaan, dan pengawasan aspek-aspek kebudayaan, tradisional, sejarah, kesenian dan sebagainya;

  5. penyiapan bahan rencana pelestarian, bimbingan/pembinaan dan pengembangan lingkupan budaya kesenian, sejarah dan kepurbakalaan;

  6. penyiapan bahan koordinasi dengan unit/instansi terkait; dan

  7. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

Susunan Organisasi Bidang Kebudayaan terbagi atas :

  1. Kepala Bidang Kebudayaan;

  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

 



Bidang PAUDNI, PKLK Unit Kerja Sebelumnya

Bidang PAUDNI, PKLK