Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Dumai

Layanan Legalisir Ijazah

PERSYARATAN LEGALISIR IJAZAH

  1. Legalisir Ijazah Sekolah SD dan SMP
    • Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
    • Fotocopy Ijazah telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  2. Legalisir Ijazah Paket A, B, dan C
    • Melampirkan Ijazah dan SKHUN Asli
    • Fotocopy DKHUN dilegalisir Lembaga/PKBM terkait
  3. Legalisir Ijazah Sekolah Luar Kota/Kabupaten
    • Melampirkan Ijazah & SKHUN Asli
    • Fotocopy KTP (domisili Kota Dumai)

MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Membawa dokumen Ijazah asli, transkrip nilai asli, Salinan (fotocopy) ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir lembaga ke loket pelayanan
  2. Melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diberikan stempel legalisir
  3. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
  4. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima

WAKTU PENYELESAIAN

10 Menit

BIAYA

GRATIS

 



Layanan BOS Layanan Sebelumnya

Layanan BOS

Layanan Tunjangan Pendidik (Sertifikasi) Layanan Selanjutnya

Layanan Tunjangan Pendidik (Sertifikasi)