Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Dumai

Bidang SD

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,  kepala bidang menyelenggarakan fungsi:

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
    2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Sekolah Dasar;
    3. penyiapan perencanaan, monitoring dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar pada  Sekolah Dasar;
    4. penyiapan perencanaan dan pengendalian ketenagaan fungsional dan administratif pada Sekolah Dasar;
    5. penyiapan bahan pendataan dan analisis kebutuhan peralatan/meubelier dan sarana penunjang lainnya pada Sekolah Dasar;
    6. penyiapan bahan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
    7. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan serta pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
    8. penyiapan bahan perencanaan penyediaan perbukuan Sekolah  Dasar;
    9. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian pengelolaan perpustakaan, dan laboratorium Sekolah Dasar;
    10. penyiapan bahan inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan rehabilitas  sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
    11. penyiapan tugas bahan pengadaan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan, pendayagunaan dan perawatan sarana  Sekolah Dasar; dan
    12. penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.

 

Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar terbagi atas :

  1. Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Dasar;
  2. Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Dasar;
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 



Sekretariat Unit Kerja Sebelumnya

Sekretariat

Bidang SMP Unit Kerja Selanjutnya

Bidang SMP