Selamat dan Apresiasi untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai. |
Bidang SD
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, kepala bidang menyelenggarakan fungsi:
-
- penyiapan bahan perumusan kebijakan pengadaan dan pendistribusian sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Sekolah Dasar;
- penyiapan perencanaan, monitoring dan pengendalian pelaksanaan kurikulum dan kegiatan belajar mengajar pada Sekolah Dasar;
- penyiapan perencanaan dan pengendalian ketenagaan fungsional dan administratif pada Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pendataan dan analisis kebutuhan peralatan/meubelier dan sarana penunjang lainnya pada Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan serta pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan perencanaan penyediaan perbukuan Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian pengelolaan perpustakaan, dan laboratorium Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan inventarisasi, identifikasi, pengembangan dan rehabilitas sarana dan prasarana Sekolah Dasar;
- penyiapan tugas bahan pengadaan infrastruktur, pembangunan sarana pendidikan, pendayagunaan dan perawatan sarana Sekolah Dasar; dan
- penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan lingkup fungsinya.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Sekolah Dasar terbagi atas :
- Seksi Ketenagaan Pendidikan Sekolah Dasar;
- Seksi Kurikulum, Peserta Didik dan Kelembagaan Sekolah Dasar;
- Kelompok Jabatan Fungsional.