Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kota Dumai

Layanan Rekomendasi Mutasi Guru/Pegawai

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan.
  2. Rekomendasi Melepas dari Sekolah Asal
  3. Rekomendasi Menerima dari Sekolah Tujuan
  4. Fotocopy SK CPNS
  5. Fotocopy SK PNS
  6. Fotocopy SK Terakhir
  7. SKP 2 Tahun Terakhir
  8. Fotocopy Ijazah Terakhir.

MEKANISME/PROSEDUR

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan
  2. Berkas masuk diproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 
  3. Berkas diteruskan ke BKPSDM 

JANGKA WAKTU : 30 (Tiga Puluh) Menit

BIAYA/TARIF : Tidak dipungut biaya (Gratis)

 



Layanan Tunjangan Pendidik (Sertifikasi) Layanan Sebelumnya

Layanan Tunjangan Pendidik (Sertifikasi)

Layanan NPSN Layanan Selanjutnya

Layanan NPSN